BERITA UTAMA

Penampakan Gunawan Sadbor Joget Hibur Tahanan Polres Sukabumi

×

Penampakan Gunawan Sadbor Joget Hibur Tahanan Polres Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Gunawan Sadbor masih melakukan joget khasnya meski sudah memakai baju tahanan.--Tangkapan Layar
Gunawan Sadbor masih melakukan joget khasnya meski sudah memakai baju tahanan.--Tangkapan Layar

“Pelaku G adalah pemilik akun Tiktok ini, sedangkan AS berperan mempromosikan laman judi online melalui akun ini.” pungkas Kepala Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Samian.

Bank bjb Tandamata

Samian juga menerangkan, rekan Gunawan berinisial AS berperan sebagai mempromosikan laman judol. Namun dalam aksi itu, Gunawan hanya membiarkan rekannya mempromosikan situus online tersebut.

Akibat peristiwa ini, keduanya dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Gunawan sadbor dan AS kini terancam pidana mekasial 10 tahun penjara.(*)