Penambang Liar Menjamur di Lengkong

ILEGAL: Kondisi galian emas di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi dikeluhkan masyarakat.

SUKABUMI — Sejumlah warga yang berprofesi sebagai pengguna lahan darat di kawasan perhutani tepatnya di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan maraknya penambang liar yang mengakibatkan keroposnya lahan darat sebagai penyebab utama kerusakan ekosistem.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) yang bergerak mewujudkan pertambangan masyarakat sehingga membawa perubahan lebih baik bagi masyarakat dengan tetap mempertahankan lingkungan hidup mengacu kepada cita-cita pasal 33 UUD 1945 yaitu, kesejahteraan rakyat yang nantinya mengacu kepada perbaikan perekonomian rakyat.

Bacaan Lainnya

“Namun pada kenyataannya kami penggarap kawasan perhutani justru kontra seiring munculnya penambang yang diduga dimotori APRI tersebut,” ungkap salah seorang Warga Desa Lengkong, Ade (47).

Menurutnya, kawasan Perum Perhutani apabila terus digerogoti para penambang maka bagaimana nasib para penggarap lahan meski hanya tumpang sari.

“Di lahan tersebut banyak dipenuhi lobang berukuran 2×2 meter persegi yang konon katanya lobang galian penambang orang pendatang dari luar yang dilindungi APRI.

Kami juga heran pihak pemerintah dan pemangku kawasan Perum Perhutani belum terlihat mengambil tindakan terkait perusak lahan ini,” keluh Ade saat di temui di kebun yang digarapnya.

Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Perum Perhutani Dodo menjelaskan, telah melakukan mediasi antara sala satu pengurus APRI bersama warga penggarap kawasan perhutani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *