Setelah itu, jika mereka sudah mengantongi ijin silahkan ajukan ke pimpinan kami dalam hal ini ADM KPH Sukabumi,” paparnya.
Namun, apabila belum tidak ada izin jangan harap untuk bisa buka penambang liar dan penambang emas di tampa ini,” cetusnya.
“Untuk tindakan ke depan jika memang para penambang liar mencoba mengganggu lahan kawasan perum perhutani maka ia tidak akan segan ambil tindakan tegas,” tandasnya. (bam/d)






