“Kemudian dilubangi sedalam sumuran empat meter dan menerawang sedalam tiga meter. Setelah itu, penambang mengambil bahan matrial tanah yang diduga memiliki kandungan emas. Selanjutnya tanah tersebut di dulang di sungai,” ujarnya.
Pembuatan lubang tambang emas liar tersebut, sambung Usep, dilakukan dengan cara tidak menggunakan pemodal, melainkan korban bekerja bersama dengan tiga orang temannya.
“Apabila mendapat hasil dari penambangan tersebut, maka di bagi rata dengan empat orang penambang, termasuk korban salah satunya,” imbuhnya.
Dirinya mengaku, bahwa pada Juni 2021 ia bersama unsur Porkopincam Kecamatan Lengkong telah melakukan himbauan dan memasang bender pelarangan penambangan emas illegal terhadap para penambang emas liar yang berada di areal Perkebunan Nagawarna dan Perkebunan PT Jaya Sindo Agung.
“Hal ini, sengaja dilakukan agar warga tidak melakukan penambangan emas liar secara illegal,” pungkasnya. (den/d)