Pemuda Bojongraharja Diringkus Polisi

PALABUHANRATU–Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, mengamankan EP alias Ega (27) yang diduga sebagai pengedar obat tramadol di kediamannya Kampung Leuwiurug, RT 003 / 001 Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/1).

Dari tersangka, polisi mengamankan satu plastik bening yang di dalamnya berisikan 11 paket tramadol. Masing – masing paket berisi enam butir pil tramadol dibungkus kertas timah warna merah dan 16 paket tramadol yang masing – masing paket berisi tiga butir pil tramadol dibungkus kertas timah warna merah, serta 1 (satu) paket tramadol isi 3 (tiga) butir dibungkus plastik bening.

Bacaan Lainnya

“Kita juga melakukan penggeledahan, kita temukan di dalam lemari dan bawah tempat tidur. Seluruhnya dijumlahkan ada 196 butur tramadol siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Nurjaman kepada Radar Sukabumi, Jumat (19/1).

Dijelaskan jajang, dari pengakuan tersangka, yang menjadi sasaran jualnya merupakan para remaja termasuk pelajar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *