BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kab

Pemuda Bojongraharja Diringkus Polisi

×

Pemuda Bojongraharja Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

“Satu paket isi tiga butir itu dijual Rp10 ribu, yang berisi enam butir Rp20 Ribu,” sebutnya.

Kini tersangka harus mendekam di hotel prodeo Mako Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bank bjb Tandamata

Tersangka juga diancam pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan (3) dan atau pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tersangka telah menyalahgunakan kefarmasian dan diancam hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada pemuda yang mencurigakan sebagai penyalahgunaan obat obatan, segera laporkan kepada polsek terdekat,” imbuhnya.

Menurutnya, laporan warga sangat berarti sebagai kontribusi untuk melindungi para remaja sebagai generasi penerus bangsa.

“Penangkapan tersangka ini juga berawal dari laporan warga, lalu kita tindaklanjuti. Kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” tukasnya. (ryl)