BERITA UTAMAPemerintah Kota Sukabumi

Pemkot Sukabumi Selesaikan 8 Perda 2021 dan 10 Raperda Menanti di 2022

×

Pemkot Sukabumi Selesaikan 8 Perda 2021 dan 10 Raperda Menanti di 2022

Sebarkan artikel ini
Pemkot Sukabumi
PRESTASI: Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi bersama bagian Hukum Setda Kota Sukabumi saat mendapatkan penghargan JDIHN terbaik pertama. Foto: Istimewa

SUKABUMI– Pemerintah Kota Sukabumi melalui bagian Hukum Setda Kota Sukabumi telah merampungkan sebanyak 8 Peraturan Daerah ( Perda) di 2021. Peraturan daerah yang dibuat itu sudah sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan dari awal.

” Alhamdullilah di 2021 lalu, kita telah menyelesaikan 8 Perda yang kini sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Lulu Yuliasari, didampingi Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Tri Sari Setiati.

Bank bjb Tandamata

Adapun Ke delapan Perda tersebut yakni, Pertama Perda nomor 5 tentang penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bumi Wibawa, kedua Perda nomor 3 tahun 2021, menganai inovasi daerah, ketiga Perda nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Sukabumi nomor 17 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, ke empat Perda nomor 7 tahun 2021 tentang pencabutan peraturan daerah Kota Sukabumi nomor 4 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al- Mulk Kota Sukabumi, ke lima Perda nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi tahun 2018-2023. Sedangkan tiga Perda lagi yakni tentang Pertanggungjawaban APBD, kemudian perubahan APBD tahun anggaran 2021, dan Perda APBD Murni tahun 2022.

“Kalau untuk tiga raperda mengenai APBD itu, sudah menjadi agenda rutin yang pasti akan masuk setiap tahunya,”katanya.

Dikatakan Lulu Sebenarnya di tahun 2021 itu ada 11 Raperda yang akan dijadikan Perda, namun tiga raperda lainnya, seperti penyediaan sarana ibadah pada perkantoran dan pusat pembelanjaan, kemudian Perda retribusi kesehatan pada Dinas Kesehatan, dan Perda perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), itu semua perlu adanya evaluasi dari provinsi.

“Jadi ketiga Raperda tersebut bukanya tidak dikerjakan, namun karena diperlukan evaluasi, sehingga ketiga Perda tersebut turunnya di tahun 2022, sehingga tidak bisa diregister di tahun 2021. Namun ketiga raperda itu semuanya sudah dilakukan pembahasan,”ucapnya.

Sementara itu, di 2022, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi  telah menyiapkan 10 Rancangan Peraturan Darah (Raperda) usulan pemerintah dan  legislatif yang masuk kepada Program pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) tahun anggaran 2022.

10 Raperda tersebut terdiri dari dua Raperda usulan legislatif dan delapan usulan yang berasal dari Pemerintah Daerah.

“Dari 10 ini, 4 merupakan Raperda baru, 3 rutin,  1 Raperda  lanjutan, dan 2 pencabutan,” ujarnya.

Berkaitan dengan sosialisasi, lanjut Lulu, berbagai cara dilakukan untuk memberikatahukan kepada masyarakat, salah satunya dengan menyerahkan cetakan perda ke setiap kelurahan.

Sebab, kondisi sekarang masih pandemi covid-19, belum bisa dilakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

Dengan begitu, tambah Lulu, setidaknya apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui atau bertanya tentang Perda, cetakanya sudah tersedia di setiap kelurahan atau juga bisa mengakses website jdih.sukabumikota.go.id. (bal)