Pemkot Sukabumi Rekomendasikan Nilai UMK 2021 Tetap Sama

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menandatangani rekomendasi penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2021

CIKOLE – Pemerintah Kota Sukabumi sudah memberikan rekomendasi penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2021.

Ditandai dengan penandatanganan surat rekomedasi UMK oleh Walikota Sukabumi. Hal ini dilakukan setelah ada pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Bacaan Lainnya

“Rekomendasi ini didasarkan pada surat dari kementerian yang ditindaklanjuti gubernur ditujukan ke kota/kabupaten untuk menetapkan UMK di wilayah masing-masing,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, usai rapat pembahasan UMK tahun 2021 yang dilakukan Depeko di Balai Kota Sukabumi, kemarin (11/11).

Surat rekomendasi itu kata Fahmi yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya Surat edaran gubernur Jawa Barat No 561/4795/Hukhan tertanggal 31 Oktober 2020 tentang Penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu ada berita acara kesepakatan Dewan Pengupahan Kota sukabumi Nomor 005/240/Depeko tanggal 3 Nopember 2020 tentang pembahasam UMK tahun 2021. Hasilnya kata Fahmi, disepakati tidak ada kenaikan maka besaran rekomendasi UMK tahun 2021 Rp 2.530.182,63.

“Angkanya sudah disepakati bersama yakni sama dengan besaran UMK 2020,” ujarnya.

Dengan kesepakatan ini kata Fahmi, bisa diambil hal positif dalam hal percepatan ekonomi perlu sama-sama legowo. Di mana dalam masa pandemi, semua harus menjaga kondusivitas khususnya hal-hal berhubungan dengan ekonomi. Intinya, semuanya bersepakat mampu menjaga iklim yang baik di Kota Sukabumi.

“Targetnya menyehatkan iklim investasi dan ekonomi di masa pandemi,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *