Dengan usulan kenaikan sebesar Rp10 persen, maka UMK tahun 2023 akan naik menjadi Rp3.437.989,19 dari sebelumnya UMK tahun 2022 Rp3.125.444,72 juta. Kalau dihitung kenaikannya mencapai Rp312.545
Dengan usulan UMK tahun 2023 dari pengusaha sendiri relatif lebih kecil yaitu 1,12 persen. Sedangkan, usulan dari serikat pekerja menginginkan naik 15 persen. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat akan melakukan rapat melalui dewan pengupahan yang merekomendasikan ke Gubernur. Selanjutnya penetapan UMK akan keluar pada tanggal tujuh.(*)