Pemkab Sukabumi Usulkan UMK Tahun 2023 Naik 10 Persen, Cek Nominalnya

Buruh pada saat melakukan Aksi Demo terkait UMK
Sejumlah Buruh pada saat melakukan Aksi Demo terkait UMK beberapa waktu lalu. (foto : ist)

Dengan usulan kenaikan sebesar Rp10 persen, maka UMK tahun 2023 akan naik menjadi Rp3.437.989,19 dari sebelumnya UMK tahun 2022 Rp3.125.444,72 juta. Kalau dihitung kenaikannya mencapai Rp312.545

Bacaan Lainnya

Dengan usulan UMK tahun 2023 dari pengusaha sendiri relatif lebih kecil yaitu 1,12 persen. Sedangkan, usulan dari serikat pekerja menginginkan naik 15 persen. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat akan melakukan rapat melalui dewan pengupahan yang merekomendasikan ke Gubernur. Selanjutnya penetapan UMK akan keluar pada tanggal tujuh.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *