Pemkab: Perluasan Peternakan Ilegal

SUKABUMI— Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menegaskan bahwa proses perluasan lahan peternakan milik PT, Selabintana Ilegal.

Dengan kata lain perluasan bangunan kandang ayam seluas hektaran di wilayah Palasari Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi belum mengantongi Izin dalam hal ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bacaan Lainnya

“PT Selabinta dalam rangka perluasan kandang ayam yang protes warga ini, belum mengajukan perizinannya. Saya sudah cek didalam data base laporannya belum ada,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Agus Permana kepada radarsukabumi, Kemarin (27/11).

Menurutnya saat ini, perusahaan tengah melakukan proses pemenuhan syarat perizinan. Seperti, meminta izin untuk rekomendasi dari warga, pemerintah desa hingga pemerintah kecamatan setempat.

“Seharusnya, perusahaan ini tidak boleh melakukan perluasan bangunan untuk kandang ayam. Sebelum memiliki IMB. Namun, faktanya tidak seperti itu. Ya, sudah jelas perusahaan ini telah menyalahi aturan,” tandasnya.

Bahkan hasil dari penelusuran DPMPTSP, pihak perusahaan saat ini masih menggunakan izin perusahaan yang lama. Namun, karena ia tengah melakukan perubahan dan perluasan bangunan, maka seharusnya perusahaan tersebut memiliki IMB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *