BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Pemkab: Perluasan Peternakan Ilegal

×

Pemkab: Perluasan Peternakan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Untuk itu, pihaknya setelah mendapatkan informasi tersebut, akan melakukan rapat koordinasi dengan Bidang Pengawasan dan Pengandalian (Wasda) dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

“Kami akan membahas soal izin perusahaan ini yang sudah diterbitkan oleh dinas perizinan. Sementara untuk izin yang illegal akan dilaporkan kepada Satpol PP. Seperti belum memiliki IMB dalam melakukan perluasan bangunan untuk kandang ayam ini,” imbuhnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, seorang warga Kampung Palasari, RT24/7 Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Nasirudin (55) mengatakan, warga merasa kesal dengan sikap perusahaan yang tidak melibatkan warga sekitar dalam proses perluasan untuk pembangunan perusahaan peternakan ayam tersebut.

“Jujur, warga disini merasa dibohongi oleh sikap perusahaan. Ya, seharusnya mereka melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sebelum melakukan pembangunan kandang ayam,” katanya.

Untuk itu, puluhan warga di Kampung Cidaun, RW 11, Desa Sudajaya Girang telah membuat surat keberatan terkait aktivitas proyek perluasan pembangunan PT Selabintana. Hal ini, dilakukan lantaran warga merasa khawatir akan dampak yang ditimbulkan dari perusahaan tersebut.

“Dulu saja perusahaan itu sudah menimbulkan dampak negatif kepada lingkungan. Apalagi sekarang, sudah ada perluasan bangunan, pasti dampaknya lebih banyak dirasakan oleh warga yang lokasinya berdekatan dengan perusahaan itu,” pungkasnya.

 

(den/d)