Setelah mengaku mendapat wahyu dari Jibril dan merekrut banyak pengikut, Lia Eden lantas diseret ke meja hukum dengan tuduhan penodaan agama. Ia divonis dua tahun penjara pada Juni 2006 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak kapok, ia memilih kembali ke kerajaannya di Jalan Mahoni, Jakarta pusat setelah dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu.
Karena masih menyebarkan ajarannya, ia kembali diseret ke meja hukum pada Desember 2008. Ia kemudian dihukum 2,5 tahun penjara dan bebas pada 15 April 2011.(rmol/jpg)




