BERITA UTAMA

Pemerkosa Finalis Putri Nelayan Sukabumi Ditetapkan Tersangka

×

Pemerkosa Finalis Putri Nelayan Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
SITUASI : penampakan Mako Satreskrim Polres Sukabumi. 
SITUASI : penampakan Mako Satreskrim Polres Sukabumi. 

SUKABUMI —  Jajaran kepolisian polres Sukabumi menetapkan SRP ketua panitia hari nelayan Palabuhanratu tahun 2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila pemerkosaan terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu.

Kasi Humas Polres Sukabumi, IPTU Aah Saepul Rohman, mengatakan perkembangan tentang penyidikan dari dugaan kasus rudapaksa yang terjadi beberapa waktu yang lalu tersebut.

Bank bjb Tandamata

Saat ini, kata Aah Satreskrim Polres Sukabumi yaitu dari penyidik PPA telah menetapkan terlapor SRP sebagai tersangka. “Penetapan tersangka kepada SRP ini tentunya melalui suatu proses tahapan-tahapan dari mulai penyelidikan serta penyidikan atas dugaan kasus yang diduga dilakukan tersebut,” ujar Aah singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap semua pihak baik pelapor, terlapor dan juga saksi saksi atas pelaporan yang diterima jajaran kepolisian. “Kemarin pemanggilan saksi kedua, setelah Kamis kemarin tidak hadir karena sakit,” ujar Ali Jupri. Selasa, (30/7).

“Tadi malam yang bersangkutan (terlapor- red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan masih dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.