BERITA UTAMA

Pemerkosa Finalis Putri Nelayan Sukabumi Ditetapkan Tersangka

×

Pemerkosa Finalis Putri Nelayan Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
SITUASI : penampakan Mako Satreskrim Polres Sukabumi. 
SITUASI : penampakan Mako Satreskrim Polres Sukabumi. 

Diberitakan sebelumnya, SRP sebelumnya dilaporkan ke unit PPA polres Sukabumi 5 Juli lalu atas dugaan perbuatan pelececehan seksual rudapaksa, terhadap salah satu finalis putri nelayan, yang kemudian jajaran kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Bank bjb Tandamata

Orang tua korban berinisial AS, beberapa waktu lalu mengatakan, pelaporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024 lalu, setelah pada tanggal 4 Juli 2024, mendapat keterangan dari ibu korban yang tinggal di wilayah Kecamatan Simpenan bahwa anaknya yang masih berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar salah satu SMA di Palabuhanratu, diduga telah dirudapaksa oknum ketua panitia pemilihan putri nelayan. (ndi/d).