Pemerintah Alokasikan Sukuk Rp17,0 T

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR Loto Srinaita Ginting menyampaikan, semakin besarnya alokasi sukuk pada proyek infrastruktur pengelolaan air bertujuan untuk mengurangi disparitas antarwilayah terutama antara kawasan barat dan timur Indonesia melalui intervensi dari pemerintah melalui perencanaan yang terpadu dan terintegrasi dengan konsep pendekatan wilayah.

Bacaan Lainnya

Pemerintah telah mengalokasikan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara senilai Rp 17,01 triliun hingga 2019 untuk program pengelolaan sumber daya air.

“Pemerintah melalui program besar Nawacita, salah satunya memprioritaskan kebijakan dalam hal irigasi untuk mendukung ketahanan pangan, dengan melakukan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan distribusi yang dapat dilakukan dalam bentuk meningkatkan keandalan prasarana jaringan irigasi,” ujarnya di Jakarta.

Dengan alasan tersebut, kata dia, proyek-proyek infrastruktur air yang dibiayai Sukuk Negara tersebar di 33 provinsi mulai dari Aceh hingga Papua Barat. Dengan alokasi pembangunan terbesar secara berturut-turut berada di provinsi Papua Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur.

Besarnya alokasi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air disadari oleh besarnya jumlah penduduk yang besar namun tidak merata di Indonesia sehingga memunculkan tantangan tersendiri dalam penyediaan kebutuhan pangan, ketersediaan sumber daya air yang layak secara kualitas dan kuantitas.

“Adanya pembiayaan melalui skema syariah diharapkan dapat diterima lebih baik lagi oleh masyarakat karena secara langsung berperan membangun infrastruktur air untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia,” tuturnya.

Tentu saja, lanjutnya, Sukuk Negara tersebut dikelola sejalan dengan asas pemerintahan yang baik dimana seluruh sumber keuangan maupun penggunaannya tersebut tentu saja harus dikelola secara efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada masyarakat luas.

 

(mys/JPC)

Pos terkait