Saat ini, sambung Esih, FWSM tengah melakukan koordinasi supaya bisa bertemu dengan pimpinan daerah. “Dokemen perizinan PT SCG sangat dibutuhkan warga yang terdampak. Sebab sejak PT SCG beroperasi, berbagai persoalan muncul. Apabila dalam dokumen itu ada yang tidak sesuai, maka kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Pemkab Sukabumi, Ade Suryaman membenarkan bahwa Pemkab dalam kasasinya kalah oleh FWSM. Namun menurutnya, sampai saat ini proses tersebut masih berlanjut, karena Pemkab Sukabumi mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Kita sudah mengundang warga dan sudah disampaikan kepada mereka. Bahwa supaya dokumen itu bisa diberikan, kita harus dapat izin dari SCG. Kita juga sedang mengajukan peninjauan kembali,” singkatnya. (cr13/d)





