“Saat saya meminta salinan dokumen itu, perwakilan dari DPMPTSP menolak memberikannya. Mereka berdalih, harus ada izin dari Bupati Sukabumi untuk melihat atau pun meminta salinannya,” jelas Rukmana kepada Radar Sukabumi, Rabu (20/6).
Dinilai tidak menghormati proses dan putusan persidangan, FWSM dalam waktu dekat akan mendatangi kantor Setda Kabupaten Sukabumi, sebagai tindak lanjut pertemuannya dengan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dalam upaya mendapatkan salinan dokumen perizinan PT SCG.
“Saya heran kenapa pemerintah daerah tidak bisa memberikannya, sampai-sampai perkaranya harus dibawa ke pengadilan. Kenapa Pemda begitu ngotot melindungi PT SCG,” paparnya.
Hal senada juga dikatakan Esih Nurlisa (48), warga Kampung Talagasari, RT 5/6, Kedusunan Talagsari, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh. Ia mengatakan bahwa untuk mendapatkan dokumen perizinan PT SCG harus mendapatkan izin dari bupati.
“Untuk memastikan hal itu, maka seminggu setelah PNS masuk kerja, kami akan mendatangi Setda Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu dan meminta salinan dokumen PT SCG. Ini sudah putusan pengadilan, masa mereka tidak menghormatinya,” timpalnyanya.





