BERITA UTAMA

Pembunuh Gadis Sukabumi Divonis Bebas, Pengacara: Mengecewakan, Jelas Korban Dilindas Mobil

×

Pembunuh Gadis Sukabumi Divonis Bebas, Pengacara: Mengecewakan, Jelas Korban Dilindas Mobil

Sebarkan artikel ini
Terdakwa GRT anak DPR RI terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal saat mendengar putusan majelis hakim memvonisnya bebas dakwaan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).(ist/suara surabaya)
Terdakwa GRT anak DPR RI terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal saat mendengar putusan majelis hakim memvonisnya bebas dakwaan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).(ist/suara surabaya)

Tapi, dia belum menyampaikan atas dugaan apa melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut. Dimas bilang, timnya masih menyusun dan mengumpulkan bukti-bukti.

Bank bjb Tandamata

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, anak Edward Tannur Mantan Anggota DPR RI itu divonis bebas dari dakwaan pembunuhan.

Majelis Hakim membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan mau pun penganiayaan hingga menyebabkan Dini meninggal.

Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak DPR RI terdakwa penganiaya Desi Sera Afrianti (DSA) hingga tewas divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024) sore.

Dalam sidang vonis yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, GRT dinyatakan tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, GRT dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan ini dibacakan.

“Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap hakim. (*)