Pembunuh Egi Didakwa Pasal 340

Sedangkan sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin (12/3) di PN Cibadak dengan agenda nota pembelaan dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh PN Cibadak Kabupaten Sukabumi. “Penasehat hukum selanjutnya akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan dakwaan yang disampaikan JPU,” tutupnya.

Sementara itu, bibi korban, Entin (45) meminta agar pelaku yang telah menghilangkan nyawa keponakannya itu dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang diperbuat. “Keluarga hanya minta kedua pelaku itu dihukum sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya telah diberitakan, penyidik Polres Sukabumi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban, Egi Adi Wiguna (28) warga Kampung Cibatulik, RT 15/04, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.

Dalam rekonstruksi itu, selain menghadirkan kedua pelaku, polisi juga menghadirikan dua angkutan umum, yang menjadi tempat pembacokan pelaku terhadap korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *