BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Pembayaran Ganda, 581 Karyawan RSUD Bunut Kota Sukabumi Harus Kembalikan Rp7,9 Miliar 

×

Pembayaran Ganda, 581 Karyawan RSUD Bunut Kota Sukabumi Harus Kembalikan Rp7,9 Miliar 

Sebarkan artikel ini
RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi
RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

Di konfirmasi terpisah, Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi membenarkan adanya temuan BPK pada tahun anggaran 2023 untuk jasa pelayanan rumah sakit.

“Untuk jasa pelayanan ini saya menyampaikan bahwa tahun anggaran 2023 yang diperiksa di tahun 2024 itu ada temuan nilainya adalah kurang lebih sekitar Rp 9,1 miliar,” sahutnya.

Bank bjb Tandamata

Yayan menerangkan, pembayaran ganda senilai Rp7,9 miliar terjadi pada 581 karyawan dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2023. “Temuan Rp7,9 miliar itu disebutnya double bayar (pembayaran ganda) tunjangan posisi jabatan, yang terkenanya sebanyak 581 karyawan.

Kami sudah melakukan sosialisasi kepada semua karyawan untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengembalikan uang tersebut. Sisanya itu (Rp 1,2 m) temuan-temuan yang lain seperti ada pengembalian direktur lama itu ada. Semua dari Rp9,1 itu harus dikembalikan cuma waktunya sama personalnya beda-beda,” terangnya.

Adapun pengembaliannya, hingga Rabu (17/7) telah mengembalikan kepada kas negara senilai Rp278,635 juta dengan cara dicicil sesuai kemampuan karyawan. “Sampai Rabu (17/7) karena pengembalian itu bisa ada progres atau dicicil telah ada setoran pengembalian sebesar 278,635 dan itu sudah ada surat tanda setoran pengembalian dan sudah ada rinciannya yang setor itu siapa aja,” cetusnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa, RSUD R Syamsudin SH diminta untuk memperbaiki peraturan remunerasi oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat (Jabar). “Sejauh ini rekomendasi dari BPK, kami harus memperbaiki peraturan remunerasi,” tukasnya. (Bam)