Pelaku Pencabulan Keponakan Sendiri, Terancam 17 Tahun Penjara

Tak hanya sekali saja, sambung Sumarni, ternyata kekerasan seksual anak yang dilakukan pelaku terhadap korban ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun.

Setiap kali melakukan perbuatan tak terpujinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 3.000.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun dengan iming-iming dikasih uang Rp 3.000,” ujarnya.

Menurut Sumarni, kekerasan seksual anak yang dilakukan pelaku ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” papar Sumarni.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi UU.

“Ancamannya maksimal 15 sampai 17 tahun penjara,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *