SUKABUMI – Pernyataan Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait yang menyebutkan Sukabumi merupakan zona merah pelecehan seksual terhadap anak bukan isapan jempol belaka.
Buktinya, tak lama setelah pernyataan itu dilontarkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Sukabumi.
Kali ini, korbannya anak perempuan berusia 8 tahun berinisial EY. Ia mendapat perlakuan tak senonoh oleh A (41) yang merupakan pamannya sendiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (4/8) di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Pelaku melancarkan aksi bejat nya, ketika korban pulang mengaji.
“Saat itu, pelaku mengajak korban ke jalan sepi dan meminggirkan sepeda motornya di dekat rumah kosong di daerah tersebut.
Di rumah kosong ini, pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada wartawan, kamis (6/8).