SUKABUMI – Lagi-lagi, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Sukabumi.
Kali ini, anak perempuan berusia 8 tahun berinisial EY mendapat perlakuan yang tidak senonoh oleh A (41 tahun) yang merupakan paman korban.
Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban pada Selasa (4/8) tepatnya di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ketika korban pulang mengaji.
“Saat itu, pelaku mengajak korban ke jalan sepi dan meminggirkan sepeda motornya di dekat rumah kosong di daerah tersebut.
Di rumah kosong ini, pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada wartawan, Kamis (6/8).
Tak hanya sekali saja, sambung Sumarni, ternyata kekerasan seksual anak yang dilakukan pelaku terhadap korban ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun.