Untuk tahap awal kepesertaan Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjadi anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang telah dibubarkan pada 24 Maret 2018 sesuai amanat UU Tapera.
Peserta nantinya dapat menggunakan dana pemanfaatannya untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.
(wid/rmol)



