Pegawai Swasta Kota Sukabumi Bakal Dapat Subsidi Rp 600 ribu, Ini Syaratnya

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi memastikan pekerja swasta diluar Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah pusat. Pemberian subsidi gaji tersebut tidak dibatasi setiap daerah termasuk Kota Sukabumi.

“Untuk kuota, Kota Sukabumi tdiak dibastasi, sebanyak- banyaknya asal memenuhi persyaratan ,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin, Selasa (11/8).

Bacaan Lainnya

Syaratnya sendiri kata Didin pekerja swasta yang upahnya dibawa Rp. 5 juta. Juga terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

“Mereka akan mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp.600.000 selama 4 bulan, September, Oktober, November dan Desember,” katanya

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi sedang melakukan pendataan para pekerja yang memang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan .

“Mereka sedang melakukan pendataan , pekerja yang berada di Kota Sukabumi, jelasnya.

Informasinya, mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Artinya jika diakumulasi senilai Rp 2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap dua bulan sekali sehingga setiap satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. (Bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *