Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan sejak datangnya masa Pandemi Covid-19, kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perhubungan, pasal 28 yang mengatur perparkiran, pihaknya menahan diri tidak terlalu keras memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan.
“Sejak masa pandemi memang kita agak menahan diri untuk tidak terlalu tegas ke masyarakat yang memarkirkan kendaraan di zona larangan parkir,”kata Abdul.
Selain itu, terhentinya kegiatan ini kata Abdul lantaran keterbatasan personil dilapangan. Namun pihaknya akan mengoptimalkan dan mengevaluasi kembali kegiatan tersebut.
“Laporan dari masyarakat tentang masih adanya kendaraan yang parkir liar dan parkir di atas trotoar menjadi evaluasi yang nantinya akan disampaikan ke temen-temen,”ujar Kadishub.
Selanjutnya Dishub akan segera mengambil kebijakan untuk kembali menjalankan kegiatan Penegakan Perda Penyelenggaraan Perhubungan, sedangkan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar, akan kembali dirembukan dengan jajarannya.
“Masukan dari masyarakat untuk pemberian sanksi akan kami rembukan kembali, memang dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk menegakkan Perda khususunya penertiban parkir liar,”pungkasnya. (bal)






