Panwas Bentuk Sentra Gakkumdu

Aminnudin menghimbau, masyarakat untuk melaporkan cepat jika menemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana selama penyelenggaraan pilkada. Pasalnya, masa kadaluwarsa pelaporan hanya tujuh hari.

“Masa kadaluarsa laporan pelanggaran itu selama tujuh hari. Tidak hanya dugaan pelanggaran pidana saja, tapi juga administrasi maupun kode etik. Jika lebih dari tujuh hari, panwas berhak menolak,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, di sentra Gakkumdu, Panwaslu bertindak sebagai koordinator divisi penanganan dan penindakan pelanggaran. Sedangkan kepolisian berperan sebagai penyidik dan kejaksaan melaksanakan penuntutan.

“Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, masa kerja sentra Gakkumdu itu selama sembilan bulan. Penyelenggaran Pilkada itu Juni 2018, jadi sejak November, sentra Gakkumdu sudah terbentuk yang diperkuat dengan terbitnya SK (surat keputusan),” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *