Pak Ogah di Simpenan Bikin Resah Dikasih Faham Polisi, Jangan Memaksa!

DIAMANKAN : Personel kepolisian saat mengamankan Jukir di Simpang Tiga Loji, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. (FOTO : ISTIMEWA)
DIAMANKAN : Personel kepolisian saat mengamankan Jukir di Simpang Tiga Loji, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. (FOTO : ISTIMEWA)

SUKABUMI — Aksi ‘pak ogah‘ atau oknum Juru Parkir (jukir) membuat resah masyarakat. Menindaklajuti hal tersebut, kepolisian Resor Sukabumi melakukan penertiban terhadap masyarakat yang diduga melakukan pemalakan hingga membuat masyarakat resah.

Kali ini, jajaran kepolisian polsek Simpenan, polres Sukabumi berhasil menertibkan dua orang diduga telah melakukan Juru Parkir Liar (Jukir) yang beroperasi di kawasan wisata Pantai Loji Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam pernyataannya yang diterima Radar Sukabumi mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan jajaran kepolisian Polsek Simpenan tersebut yang berhasil mengamankan warga atau para pelaku yang selama ini membuat resah pengunjung ataupun masyarakat yang hendak berwisata atau melintas di jalur tersebut.

Dijelaskan Maruly, kedua terduga pelaku diamankan secara langsung dengan dipimpin Kapolsek Simpenan Iptu Erman, bersama Kanit Intelkam Aipda Hadi Supriyadi dan Bhabinkamtibmas Bripka Ari Januar.

“Kegiatan ini sebagai bentuk pengamanan di simpang tiga Loji, desa Loji kemarin,” ujar Maruly. Kamis, (2/11).

Adapun para Jukir liar yang terlibat dan diamankan tersebut kata Maruly lagi berinisial E merupakan seorang nelayan dari Ciwaru Girang yang juga karyawan swasta dari Leuwi Gadog, dan S, seorang nelayan yang juga dari Ciwaru, kecamatan Ciemas. “Mereka berhasil diamankan dan selanjutnya diberikan pembinaan serta teguran,” terangnya.

Lebih lanjut Maruly Pardede mengatakan, tindakan yang dilakukan tersebut, merupakan upaya kepolisian republik Indonesia dalam menciptakan lingkungan wisata yang aman dan nyaman bagi pengunjung khusunya di Kabupaten Sukabumi.

“Kami tidak akan mentolerir perilaku para Jukir liar yang memaksa pengunjung untuk membayar. Kami berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat dan pengunjung,” paparnya.

Maruly menegaskan setelah diamankan para Jukir liar diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang, hingga setelah diberikan pembinaan, mereka diizinkan pulang ke rumah masing-masing.

“Kami berharap dukungan dari semua, terutama masyarakat, ini upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sukabumi,” tandasnya. (ndi/d).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *