“Semua tersangka rata-rata pengedar dan ada penyalahgunaan narkotika. Modus para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang ini, dengan cara ditempel di tempat yang sudah ditentukan serta disepakati,” ucap Dedy.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam tindak pidana narkotika yaitu pasal 114, 111, dan 112 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Sedangkan pasal bagi para tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat- batan yaitu pasal 196 dan 197 Undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman 19 tahun penjara,” tandasnya.(ris/t)






