SUKABUMI — Salah seorang oknum pejabat berinisial AS (57) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, harus merasakan dinginnya balik jeruji besi setelah terungkap melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp137.000.000.
Pelaku yang merupakan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/314/IX/2023/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat pada 11 September 2023 atas nama pelapor berinisial ANS (48).
“Terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada wartawan, Rabu (13/12).
Bagus menerangkan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ini, bermula pada Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka yang saat itu masih menjabat Kepala DKP3 Kota Sukabumi menyambangi Kantor CV Makmur Jaya di Jalan Pelda Suryanta Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, untuk menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan kepada korban ANS dengan meminta sejumlah uang.
Setelah korban menyerahkan uang sesuai permintaan, ternyata paket pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. “Akibatnya, korban mengalami kerugian total uang sebesar Rp137.000.000,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022 dan dua lembar hasil cetak photo pertemuan antara korban dengan tersangka.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu bundel hasil cetak rekening BCA dan satu bundel dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana pusat kesehatan hewan terpadu dari DKP3 Kota Sukabumi tahun 2022 yang ditandatangani AS,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 372 KUHPidana tentang Pennggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Bam)






