BERITA UTAMANASIONAL

Nekat Buka saat PPKM, Tempat Karaoke Ini Disegel Petugas

×

Nekat Buka saat PPKM, Tempat Karaoke Ini Disegel Petugas

Sebarkan artikel ini
Karyawan tempat karaoke berkumpul di depan tempat usaha sebelum dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. (Istimewa)

”Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, pihak manajemen tempat hiburan umum juga harus membayar denda,” terang Akay.

Bank bjb Tandamata

Berdasar Perwali 67, denda pemilik usaha yang melanggar senilai Rp 500.000 hingga Rp 25.000.000. Nanti, denda tersebut disetorkan ke rekening bank daerah. Dana itu akan masuk ke dalam kas daerah.(wan/jpg)