”Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, pihak manajemen tempat hiburan umum juga harus membayar denda,” terang Akay.
Berdasar Perwali 67, denda pemilik usaha yang melanggar senilai Rp 500.000 hingga Rp 25.000.000. Nanti, denda tersebut disetorkan ke rekening bank daerah. Dana itu akan masuk ke dalam kas daerah.(wan/jpg)






