BERITA UTAMAPemerintah Kota Sukabumi

Nama RSPD Berubah

×

Nama RSPD Berubah

Sebarkan artikel ini
FOTO: IST SEREMONIAL: Walikota Sukabumi, Wakil Walikota Sukabumi dan Pimpinan DPRD Kota Sukabumi saat mengesahkan dua Perda.

Sementara ketua pansus dua raperda tersebut, Olih Solihin mengatakan, sesuai aturan baru, perizinan radio termasuk radio pemerintah daerah harus berdasarkan perda baru. Tapi jika telah memilikui Izin Siar Radio (ISR) sudah ada, maka tinggal melengkapi syarat yang belum dipenuhi. “Kalau ISR belum ada, maka pendiriannya berdasarkan perda,” bebernya.

Ditegaskan, radio harus memiliki izin tetap. Untuk mendapatkan izin tetap harus mengacu pada Perda baru yakni mengajukan proposal ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Setalah dievaluasi selanjutnya dengar pendapat dengan pemerintah dan mendapat izin prinsip dari Diskominfo.

Bank bjb Tandamata

Setelah ada surat izin prinsip dari Kominfo baru boleh melakukan siaran percobaan sambil mengurus iuran ISR di Diskominfo dan telekomunikasi. Setelah itu, baru mengajukan izin tetap ke Diskominfo. “Untuk radio Pemerintah Kota Sukabumi sudah ada izin prinsip dan ISR. Tapi karena terbentuk dengan aturan baru, harus mengacu pada perda. Aturan ini juga berlaku untuk radio swasta,” kata Olih.

Sementara dengan di keluarkannya Perda tentang PLD, Olih mengatakan akan didirikan perusahaan daerah PAL. Tugasnya khusus melayani seputar air limbah. Perumda PAL berkewajiban melayani masyarakat ataupun mengatasi semua air limbah yang ada.

“Misalkan hotel, apakah mereka memiliki pengelolaan air limbah. Jika belum ada, tugas Perumda PAL yang mengaturnya. Perumda ini melindungi masyarakat karena limbah domestik ini akan berbahaya kalau tidak di kelola,” terangnya.

Mengenai anggaran untuk mendirikan Perunda PAL, Olih mengatakan akan dipikirkan. Sebab, realisasinya merupakan kewenangan eksekutif. “Bisa dianggarkan oleh daerah atau bantuan dari pemerintah pusat. Kalau perumda sudah ada, pemerintah pusat akan menggelontorkan bantuan,” kata dia.