SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi mulai menerapkan kebijakan wajib menggunakan masker hari ini, tanggal 1 Mei 2020. Kebijakan ini dimaksudkan agar memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Kota Sukabumi.
“Mulai tanggal 1 Mei 2020, kami dari Pemerintah Kota Sukabumi mulai menerapkan wajib pakai masker di Kota Sukabumi sebagai upaya memutus penyebaran virus corona,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fami.
Penerapan wajib pakai masker ini dikolaborasikan dengan giat operasi Ketupat Lodaya 2020 oleh Satlantas Polres Sukabumi Kota. Pada aplikasi di lapangan, setiap pengendara kendaraan bermotor baik dari dalam maupun luar Kota Sukabumi diwajibkan memakai masker.
“Yang tidak pakai masker akan kami imbau untuk pakai masker atau kami arahkan putar balik,” tegas Fahmi.
Nantinya ada sejumlah cek poin pemeriksaan terkait aturan wajib pakai masker tersebut. Seperti di Sukalarang, Cemerlang, Lembursitu, ex toserba Giant Ciandam, Jubleg Baros dan ujung jalur Cibeureum. Sementara untuk cek poin di tengah kota terpusat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi yang kini diterapkan sistem jalur satu arah. (izo/rs)






