Saat ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara sejak 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada hari yang sama. Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Menanggapi penetapan tersangka, kuasa hukum TS dan HR, Indra, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum.
“Sejak awal pemeriksaan, klien kami bersikap kooperatif dan akan terus demikian hingga proses persidangan. Kami juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Indra.
Ia juga memastikan kondisi kesehatan kedua kliennya dalam keadaan baik. “Secara medis, tidak ada keluhan. Pemeriksaan dari RSUD Sekarwangi menyatakan mereka sehat,” tambahnya.
Terkait materi perkara dan pengakuan kliennya, Indra menegaskan bahwa semuanya akan dibuktikan di persidangan. “Soal itu, nanti kita lihat di pengadilan. Proses masih berjalan, jadi kami fokus pada jalannya hukum,” pungkasnya.(den/d)






