BERITA UTAMA

Modus Mark Up dan Kegiatan Fiktif, Dua ASN DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

×

Modus Mark Up dan Kegiatan Fiktif, Dua ASN DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
DITAHAN: Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggiring dua tersangka kasus penyelewengan dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah DLH Kabupaten Sukabumi ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kamis (26/6).(FOTO: DENDI/RADAR SUKABUMI)
DITAHAN: Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggiring dua tersangka kasus penyelewengan dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah DLH Kabupaten Sukabumi ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kamis (26/6).(FOTO: DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Akibat modus mark Up dan kegiatan fiktif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi atas dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Bank bjb Tandamata

“Kami telah menetapkan dua ASN, yakni TS dan HR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah. Tindakan mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp877.233.225,” ujar Agus, Kamis (26/6).

TS diketahui merupakan ASN perempuan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara HR adalah ASN laki-laki yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pembantu.

Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01 dan Print-02 tertanggal 26 Juni 2025. Audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 21 Maret 2025 dengan Nomor 700.1.2.1/955/Irbanuss/2025 menemukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

“Modusnya beragam, mulai dari mark up harga barang seperti oli, hingga kegiatan fiktif. Contohnya, pembelian oli yang sebenarnya hanya satu liter dicatat empat liter, atau harga satuan dinaikkan dari Rp20 ribu menjadi Rp40 ribu. Bahkan ada kegiatan jasa yang seharusnya dilakukan pihak ketiga, namun justru dikerjakan sendiri oleh dinas,” jelas Agus.

Dalam proses penyidikan, Kejari juga mengamankan sekitar 50 dokumen dan satu unit laptop sebagai barang bukti. “Barang bukti tersebut cukup kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, termasuk dari unsur pemerintahan,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.