Modal Tusuk Gigi, Bobol ATM Nasabah

DIRINGKUS: Para tersangka kejahatan dengan modus mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi saat digiring jajaran Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Susatyo juga mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka ini, awalnya mengganjal mesin ATM. Kemudian setelah korban merasa kesulitan memasukan kartu ATM-nya, pelaku langsung masuk dan memberikan pertolongan.

Padahal, saat itulah pelaku menukarkan kartu itu dengan miliknya yang sudah modifikasi. Selain itu, pelaku lain ada yang berperan sebagai pengintai kode PIN ATM korban. “Modusnya ganjal ATM, setelah kartu milik korban dan kode PIN ATM-nya diketahui pelaku, kemudian melakukan pengambilan uang di mesin ATM lain,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti yang berhasil mengamankan, yakni 74 kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, satu batang tusuk gigi, sebuah gunting besi, sebilah cutter dan satu pinset atau penjepit.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi di mesin ATM, agar berhati-hati dan tidak memberitahukan PIN ATM kepada siapapun. Jika ada hal yang dirasa janggal, segera laporkan kepada pihak keamanan Bank atau kepolisian,” imbau Susatyo.

Akibat prilaku yang diperbuat lima tersangka pencurian uang jaringan Lampung Selatan ini, seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, pasal 362 KUHPidana Pencurian dan pasal 378 KUHPidana Penipuan.

“Proses penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan. Seluruh tersangka terancam kurungan empat sampai lima tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sukabumi, Graha Novian menambahkan, pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini memang telah menjadi keresahan nasabah dalam kurun waktu ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *