JAKARTA – Pemerintah melalui lima kementerian resmi memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (17/03) lalu.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan secara lebih efektif.
“Dengan adanya kerja sama ini, baik ATR/BPN, Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Transmigrasi, serta BIG, insyaallah satu per satu masalah dapat kita uraikan,” kata Nusron Wahid usai penandatanganan di Kantor Kemendagri, Jakarta dikutip pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala BIG Muh Aris Marfai, serta perwakilan Kementerian Kehutanan yang diwakili Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan.
Menteri Nusron juga mengungkapkan, bahwa kerja sama ini berfokus pada tiga permasalahan utama, yaitu Reforma Agraria, Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang penetapan lokasinya ditentukan oleh kepala daerah dan Perencanaan serta Pengelolaan Tata Ruang.
Hadir dalam acara ini Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Andi Tenri Abeng.
Menteri Nusron juga menekankan, pentingnya sinergi dalam implementasi proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang didanai oleh Bank Dunia.
“Awalnya, proyek ini hanya melibatkan tiga kementerian/lembaga, yaitu ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG. Namun, dalam perjalanannya, kami mengajak dua kementerian lainnya karena sering kali permasalahan yang muncul berkaitan dengan kawasan hutan dan transmigrasi,” jelas Nusron Wahid.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, bahwa kepastian tata ruang sangat penting bagi kelancaran program pemerintah dan dunia usaha.
“RTRW dan RDTR sangat krusial dalam mengatur ruang hijau, permukiman, kawasan komersial, hingga program transmigrasi. Dengan Nota Kesepahaman ini, kami berharap ada kejelasan dan kepastian hukum, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi dunia usaha,” ujar Tito Karnavian.
Sementara itu, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan apresiasi atas inisiatif kerja sama ini, yang dinilai sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan dalam program transmigrasi.
“Persoalan utama dalam transmigrasi adalah kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria, serta ketidaksesuaian tata ruang. Dengan adanya sinergi ini, kita bisa mencari solusi yang lebih komprehensif,” katanya.
Kesepakatan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria, pertanahan, dan tata ruang, dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang, pengendalian dan pemanfaatan ruang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi antar-kementerian, pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan,” pungkasnya. (Den)






