BERITA UTAMANASIONAL

Mencuri 50 Kambing, Lima Warga Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap Polres Banten

×

Mencuri 50 Kambing, Lima Warga Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap Polres Banten

Sebarkan artikel ini
Kasus Pencurian
Ilustrasi Kasus Pencurian

“Kami juga berhasil menyita kendaraan mobil Toyota Cayla yang dipakai pelaku,1 bilah senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal,” kata Wiwin.

Bank bjb Tandamata

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungangan 5 tahun penjara.(Radarbanten)