Melawan, Dua Anggota Geng Motor di Sukabumi Ditembak, Kapolres : Kami Baru Berhasil Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Warga Tipar

DIGIRING PETUGAS: Sejumlah anggota Geng Motor saat digiring petugas ke Mapolres Sukabumi Kota Untuk Mempertangungjawabkan perbuatannya. (Foto: Ist For radar sukabumi)

SUKABUMI — Empat anggota geng motor yang sempat membuat teror warga Gedongpanjang dan aniaya warga Kelurahan Tipar, akhirnya harus menghuni hotel prodeo setelah polisi berhasil menciduknya. Dari empat pelaku, dua diantaranya mendapat hadiah timah panas karena melawan petugas.

Ke empat pelaku ini yakni, berinisial SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24), mereka berdomisili di Kecamatan Citamiang, Cisaat dan Cikole.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, penangkapan dilakukan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/5) dini hari.

“Hari ini kami telah berhasil menangkap para pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Citamiang pada 26 Mei kemarin. Pelakunya kami tangkap di daerah Sagaranten,” kata Sumarni saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (28/5).

Lanjut Sumarni, selain menangkap para pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni, lima buah senjata tajam sejenis cocor bebek (Corbek), gergaji dan gir modifikasi serta dua unit sepeda motor.

“Pelaku yang ditangkap baru empat orang dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Fino, kemudian Honda Beat, ada alat yang digunakan untuk kejahatan, senjata tajam sejenis Corbek kemudian gergaji,” bebernya.

Dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, Dua diantaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Terhadap para pelaku yang kami tangkap berhasil kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas,  dua orang berhasil dilumpuhkan,” terangnya.

Kini, para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. “Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tandasnya.

“Ya, kami masih mendalami kasus ini. Pelaku kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait