Jual Obat Haram, Anggota Geng motor Asal Cibeureum Kota Sukabumi ‘Disikat’ Polisi

DIAMANKAN: RMM (27), pemuda asal Cibeureum Sukabumi sekaligus anggota salah satu geng motor saat diamankan Polres Sukabumi Kota.

SUKABUMI — RMM (27) pemuda asal Kecamatan Cibeureum sekaligus anggota geng motor yang kerap membuat resah warga, diringkus polisi di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole.

RMM ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga medarkan sediaan farmasi tanpa izin. “Pada Rabu (26/5) sekitar pukul 16.30 WIB, kami berhasil mengamankan RMM yang kami duga kerap mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Terduga pelaku diamankan pinggir Jalan di Jalan RA. Kosasih,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf kepada Radar Sukabumi, Jumat (28/5).

Bacaan Lainnya

Ma’ruf membeberkan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula saat petugas Sat Narkoba lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di pinggir Jalan RA. Kosasih. Karena tidak membuahkan hasil, polisi akhirnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disalah satu rumah yang kerap dihuni terduga pelaku yakni di Perum Qiana Residence Blok E No. 12 Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum. Kecurigaan Polisi pun terbukti usai menemukan sejumlah sediaan farmasi tanpa izin edar sejenis Tramadol, Hexymer dan Riklona yang disimpan pelaku di dalam lemari baju.

“Saat kami lakukan penggeledahan badan, kami tidak menemukan sediaan farmasi tersebut, akan tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan di rumah yang selama ini dihuni pelaku, berhasil mengamankan ratusan butir sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol, Hexymer dan Riklona di dalam lemari baju milik terduga pelaku,” bebernya.

Selain mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, sebuah kotak hitam, dompet dan uang tunai hasil penjualan sebesar 100 ribu. “Hingga saat ini, RMM beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c atau pasal 62 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukumannya diatas 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait