SUKABUMI – Beberapa pasangan calon (paslon) masing-masing sudah mengklaim kemenangannya pada perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2020 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi meminta tiga paslon dan relawan serta masyarakat untuk menunggu hasil resmi KPU. Hasil hitung cepat sejumlah lembagai survei yang menampilkan keunggulan salah satu pasangan, belum tentu kebenarannya.
“Kami minta kepada masyarakat untuk menunggu hasil pengumuman resmi dari KPU. Tahapan perhitungan resmi di KPU yang harus kita ikuti sampai final,” pinta Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Fery Gustaman kepada Radar Sukabumi.
Lebih lanjut dirinya mengimbau warga di Kabupaten Sukabumi untuk menunggu hasil resmi penghitungan suara hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020, sampai tahapan penghitungan resmi dilakukan satu pekan ke depan di tingkat kabupaten.
Tahapan setelah penghitungan suara, akan dilakukan di tingkat kecamatan mulai Kamis selama lima hari ke depan. Kemudian, dilanjutkan di tingkat kabupaten selama satu pekan, sebelum diumunkan secara resmi.
Sehingga, hasil penghitungan akhir pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 dapat diketahui secara resmi dari setiap kecamatan.
“Untuk mengetahui hasil akhir, dibutuhkan waktu satu pekan kedepan, setelah penghitungan dilakukan di tingkat kecamatan atau PPK. Untuk saat ini, penghitungan baru tuntas di tingkat PPS. Sehingga, untuk total penghitungan resmi masih menunggu hasil penghitungan tingkat PPK,” katanya.
Sedangkan terkait link penghitungan suara sementara yang saat ini beredar, merupakan link dari KPU yang sifatnya belum pasti. Data yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah hasil foto formulir Model C. Hasil-KWK yang dikirim KPPS melalui Sirekap.
Jika terdapat kekeliruan data pada formulir Model C. Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan. Apabila, terdapat perbedaan data yang terbaca Sirekap dengan data tertulis pada Formulir C.
Hasil-KWK akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web tingkat kecamatan, sehingga data yang ditampilkan pada menu hitung suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang, sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
“Kami pertegas hasil yang muncul di link KPU RI tersebut, sifatnya masih sementara, sesuai dengan pernyataan yang ada dalam link. Kami minta warga Kabupaten Sukabumi untuk bersabar dan menunggu hasil penghitungan di tingkat kecamatan dan kabupaten,” tukasnya. (hnd)



