Marwan dan Adjo Cuti, Gani Muhammad jadi Pjs Bupati Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Marwan Hamami dan Adjo Sardjono secara resmi mulai cuti dari jabatan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Sabtu (26/9/2020) besok. Masa cuti keduanya terhitung dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Marwan dan Adjo cuti lantaran mengikuti Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020. Pemberian cuti untuk Marwan tertuang dalam surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 850/3907/Pemkem. Sedangkan untuk Adjo surat Nomor:850/3908/Pemkem.

Bacaan Lainnya

Selama menjalani cuti sebagai calon bupati Sukabumi, Marwan dan Adjo dilarang untuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Adapun posisi kepala daerah Kabupaten Sukabumi yang kosong akan diisi oleh Kepala Biro Hukum Sekertariat Jendral Kemendagri, Raden Gani Muhammad. Dia akan mulai melaksanakan tugas sebagai penjabat sementara bupati Sukabumi terhitung tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Ya untuk yang menjadi Penjabat Sementara Bupati Sukabumi adalah pak R Gani Muhammad,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kepada Radarsukabumi.com, Jumat.

“Perlu kami sampaikan bahwa penjabat sementara bupati Sukabumi yang diberikan pemerintah provinsi Jawa Barat sudah memenuhi segala kriteria. Salah satunya adalah kriteria netralitas. Itu sudah teruji di provinsi Jawa Barat, jadi jangan diragukan lagi,” sambungnya.

Di tempat terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melantikn tujuh penjabat sementara bupati/wali kota Pilkada serentak 2020 di GOR Arcamanik, Kota Bandung secara virtual menyampaikan pesan penting.

“Saya meminta setelah pelantikan ini, (anda) langsung melakukan safari silaturahmi pada forkopimda di wilayah masing-masing, ke tokoh pemuda dan semua pemangku kepentingan di wilayah masing-masing,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil pun meminta kepada pjs kepala daerah untuk berkordinasi dengan KPU dalam rangka mengguatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan COVID-19 selama kampanye.

“Tolong juga jaga netralitas ASN di masing-masing wilayah, jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya sederhana hingga sangat besar. Dari mulai yang kecil contoh nge-like postingan medsos itu tidak boleh apalagi sampai secara fisik (menunjukkan dukungan salah satu calon, red),” ucap Ridwan. (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *