BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Mantan Kadishub Buka-bukaan, Soal Andalalin SCG

×

Mantan Kadishub Buka-bukaan, Soal Andalalin SCG

Sebarkan artikel ini

Soal PT Semen Jawa yang belum mengantongi persetujuan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait Andalalin, dirinya enggan berkomentar banyak karena saat itu telah berpindah tugas. “Intinya saat mengeluarkan rekomendasi persetujuan andalalin, PT Semen Jawa baru melaksanakan kegiatan perataan tanah. Selebihnya saya tidak berwenang, karena setelah keluar persetujuan pindah jabatan ke OPD lain,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Informasi dan Publikasi Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi, Bakti Danurhadi menilai, atas persoalan Andalalin PT Semen Jawa ini terdapat sebuah pelanggaran yang terstruktur. Artinya, hanya karena dalih percepatan pembangunan, aturan yang ditelah ditetapkan tidak diindahkan.

Bank bjb Tandamata

“Kadishub waktu itu menurut kami terlalu memaksakan dengan dalih percepatan pembangunan. Kalau memang salah satu dasarnya adalah Permenhub nomor 32 tahun 2011, kenapa berani mengeluarkan rekomendasi itu. Coba kaji aturan itu secara detail,” timpalnya.

Karena hal ini, Bakti pun mengaku akan melakukan gugatan atas dokumen Andalalin PT Semen Jawa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya menilai, seyogyanya suatu perusahaan sebelum mengantongi izin Andalalin tidak boleh melakukan aktivitas.

“Insya Allah, untuk membuka kebenaran ini kami akan berembuk untuk melakukan gugatan ke PTUN. Masyarakat Kabupaten Sukabumi harus tahu soal kebenaran ini,” pungkasnya. (cr15/t)