Mahasiswa Sukabumi Demo Pelaksanaan Pilkades

Mahahsiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Gedung Negara Pendopo Sukabumi.

SUKABUMI – Puluhan mahasiswa Sukabumi yang tegabung dalam wadah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Sukabumi, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada akhir pekan, Sabtu (23/11).

Pada orasi yang disampaikan, mereka menutut Bupati Sukabumi agar segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang serentak dilaksanakan pada 17 November 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Koordinator Aksi, Jihan Abdillah mengatakan, sebanyak 240 desa di Kabupaten Sukabumi yang mengikuti Pilkades serentak pada tahun ini. Dari 240 desa tersebut, berpotensi terjadinya perselisihan, khususnya dalam hal perolehan hasil Pilkades. Untuk itu, sudah menjadi hal yang sangat wajib, panitia Pilkades tingkat Kabupaten mengantisipasi hal itu dengan membentuk aturan yang jelas dan membawa asas berkeadilan bagi semua pihak.

“Namun faktanya, kami menemukan ada beberapa persoalan yang dianggap sebagai salah satu bentuk kemunduran dalam demokrasi. Diantaranya, tidak ditemukan tahapan untuk melakukan gugatan atau bentuk penyelesaian lain, bagi pihak yang merasa tidak menerima dengan hasil yang ditetapkan oleh panitia pemilihan Kepala Desa atas Kepala Desa terpilih.

Padahal, di dalam aturan Perundang-undangan yang berlaku, ada amanat yang diberikan kepada Bupati untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan tersebut,” jelas Jihan kepada Radar Sukabumi, Minggu (24/11).

Berdasarkan hasil dari kajian yang dilakukan KAMMI, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 37 Ayat 6 tentang Desa dikatakan, Bupati atau Walikota wajib menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades yang terjadi. Namun, faktanya ia tidak menemukan aturan lain yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan Pilkades tersebut.

“Kami sudah mencari di Permendagri, Perda, dan Perbub, itu tidak menemukan mekanismenya seperti apa. Kami melihat ada semacam kekosongan hukum dalam pelaksanaan Pilkades itu,” timpalnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Bupati Sukabumi untuk segera mengambil sikap dan melakukan evaluasi secara mendalam serta komprehensif atas penyelenggaraan Pilkades serentak 2019 ini.

“Saya meminta kepada Bupati Sukabumi untuk memberikan kejelasan dan tindakan tegas terhadap segala temuan kecurangan atau pelanggaran yang memang telah disertai bukti yang kuat dan tervalidasi. Bila dalam kurun waktu satu pekan, pemerintah daerah maupun Pak Bupati tidak mengeluarkan Perbup tersebut, maka kami akan membuka posko pengaduan sengketa Pilkades,” tandasnya.

Kepala Dinas Permberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Tendy Hendrayana mengatakan, pihaknya mengakui dalam pelaksanaan Pilkades serentak pada 2019 ini, terdapat ketidak sempurnaan.

Salah satunya, terkait mekanisme penyelesaian mengenai perselisihan hasil Pilkades yang belum diatur secara sempurna. “Hasil kajian dan tuntutan mahasiswa ini, akan kami bawa untuk dijadikan pertimbangan dan pembahasan dengan Pak Bupati,” singkatnya. (den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *