Dijelaskan Sigit, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan kunci palsu dan kunci Letter T. Modusnya, para pelaku mencari kendaraan yang terparkir di tempat umum.
Saat beraksi, ada yang bertugas sebagai pengawas, pemetik dan penadah motor curian.
“Mereka hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk menggondol kendaraan.
Kita melaksanakan tindakan tegas dan terukur kepada salah satu pelaku karena saat dilakukan upaya penangkapan, dia melakukan perlawanan,” jelasnya.
Selain mengamankan 13 unit kendaraan bermotor, polisi juga menyita dua kunci Leter T dan dua mata kunci Leter T.
Akibat perbutannya, para pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Sedangkan untuk penadah, dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHPindana Tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” pungkasnya. (bam)






