Miliki Ganja, Dua Pemuda Sukabumi Diringkus Polisi, Terancam12 tahun Penjara

SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, berhasil menciduk AT (21) dan MS (23) tepatnya di Parkiran Yomart, Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, sekira pukul 1.00 WIB, Kamis (6/2) lalu.

Kedua orang tersangka, diamankan karena berkedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis ganja.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra melaui Humas, Ipda Aah Saepul Rohman mengungkapkan, dua remaja tanggung ini diamankan lantaran kedapatan menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak satu bungkus kertas berlakban coklat didalam kantong plastik hitam.

“Tersangka mengakui bahwa memperoleh narkotika tersebut dengan cara mengambil narkotika dan menjadi perantara oleh pelaku berinisial LK yang saat ini masih Daptar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Aah kepada Radar Sukabumi, Kamis (13/2).

Lanjut Aah menerangkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu bungkus sedang daun ganja kering dengan berat kurang lebih 33,06 gram dan handphone merk xiomi.

“Baik pelaku maupun barang bukti selanjutnya di amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, sambung Aah, kedua tersangka diganjar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Sesuai pasal yang dikenakan, acamannya paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya.

Aah menambahkan, pihaknya saat ini masih memburu terangka lainnya dan bakal terus mengembangkan kasus tersebut hingga semuanya dibekuk.

“Ya, kita masih melakukan pengembangan dan masih memburu satu orang DPO,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *