BERITA UTAMAinformasi sukabumi

Libur Usai, ASN dan Karyawan Swasta di Sukabumi Kembali Bekerja

×

Libur Usai, ASN dan Karyawan Swasta di Sukabumi Kembali Bekerja

Sebarkan artikel ini
Lalu lintas di Jalur, Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi (foto: Fawzy/radarsukabumi.com)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Lalu lintas pada pagi hari ini, Senin (10/6/2019) sangat ramai. Tapi bukan karena arus balik, melainkan hari pertama bekerja setelah libur Idul Fitri 1440 Hijriyah kemarin.

Tampak di sepanjang Jalan Pelabuhan II, Jalur Jalan Lingkar Selatan, serta Jalan Ahmad Yani diwarnai oleh lalu lalang masyarakat Sukabumi yang mengenakan seragam kerjanya. Baik yang berprofesi sebagai aparatur negeri sipil (ASN), karyawan perbankan, karyawan perkantoran hingga karyawan pabrik.

Bank bjb Tandamata

Bayu (27), salah seorang karyawan pabrik mengatakan, siap bekerja kembali setelah libur lebaran yang cukup panjang. “Insya Allah siap bekerja lagi. Liburnya kan cukup panjang. Terus mainnya juga sudah banyak. Ya saatnya kembali mengais rezeki lah,” ujar Bayu kepada Radarsukabumi.com, Senin (10/6/2019).

Hal senada juga diutarakan Syamsul, salah seorang ASN di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi. Namun bedanya, dia baru tiba di Sukabumi sekira pukul 01.00 WIB tadi malam karena mudik ke Garut, Jawa Barat.

“Saya baru pulang tadi malam jam 1, soalnya macet. Sebenarnya masih pengin main di kampung halaman di Garut. Tapi karena aturan harus masuk hari ini (Senin, red) ya terpaksa harus balik,” kata Syamsul.

Seluruh instansi kepemerintahan maupun swasta memang mewajibkan kepada pegawai dan karyawannya masuk pada hari Senin ini. Khusus buat ASN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB telah mengeluarkan peraturan bahwa per Senin tanggal 10 Juni 2019 seluruh PNS wajib masuk kantor.

“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan melalui pesan singkat, Minggu (8/6/2019).

“Atasan langsung dapat memberikan hukuman disisiplin sesuai alasan yang diberikan. Ini tertuang dalam Pasal 13 butir 17 PP 53/2010,” sambung Mohammad Ridwan.

Bagi PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2019, bakal dipotong tunjangan kinerjanya sebesar dua persen. Pemotongan tersebut akan dilakukan setiap hari jika PNS tidak hadir tanpa keterangan.

“Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tunjangan kinerjanya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar dua persen per hari, jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” tegas Ridwan.

(izo/rs)