Tak hanya itu, pemerintah sudah membuatkan surat edaran, dimana pemerintah melarang diadakannya kegiatan-kegiatan perayaan malam tahun baru. para pengelola hiburan maupun pengelola usaha, pada saat libur panjang agar melakukan pembatasan-pembatasan, baik itu pembatasan jam operasional yang akan di keluarkan oleh pemerintah daerah.
” Untuk tidak melakukan kegiatan hiburan di masa pergantian tahun nanti, baik kepada masyarakat maupun para pengelola usaha. Karena Covid-19 belum berakhir,”pungkasnya. (bal)





