Legalisasi Sentral Petasan Direspon

DIWAWANCARA: Waka Polres Sukabumi Kota, Kompol Sulaeman Salim saat dimintai keterangan soal rencana legalitas produksi petasan dan kembang api di wilayah Kecamatan Kebonpedes.

KEBONPEDES – Rencana pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang akan megurus izin produksi petasan di wilayah Kecamatan Kebonpedes mendapat respon dari Polres Sukabumi Kota.

Korps Bhayangkara Kota ini mengaku sedang menunggu pengajuan izin dari pemerintah Kecamatan Kebonpedes.

Bacaan Lainnya

“Benar, Pak Bupati sempat meminta izin dan dukungan untuk melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Kebonpedes karena akan dijadikan sentral produksi petasan dan kembang api,” jelas Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Sulaeman Salim kepada Radar Sukabumi, kemarin (30/5).

Lebih lanjut ia menjelaskan, rencana pemerintah daerah yang akan melakukan upaya penataan terhadap home industri petasan dan kembang api di wilayah Kecamatan Kebonpedes ini sudah direncanakan sejak beberapa tahun silam.

Namun hingga saat ini rencana tersebut belum juga terealisasi.

“Saat ini proses masih dalam kajian ditingkat kecamatan.

Insya Allah, bila didukung semua pihak rencana ini akan terealisasi,” paparnya.

Pihak kepolisian sangat mengapresiasi terkait rencana pemerintah daerah yang akan melakukan penataan terhadap home industri petasan agar kegiatannya menjadi legal.

“Ya, daripada warga sembunyi-sembunyi membuat petasan dan kembang api, itu kan melanggar dan juga membahayakan. Kami sepakat adanya penataan ini,” imbuhnya.

Jika semua proses izin sudah ditempuh, Sulaeman menegaskan kedepannya harus ada pengawasan khusus dari pihak terkait, termasuk pihak kepolisian.

Hal ini agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. “Intinya harus tertib,” timpalnya.

Menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Sulaeman pun menghimbau kepada seluruh warga Kecamatan Kebonpedes untuk sementara waktu tidak memproduksi petasan dan kembang api.

“Karena sudah jelas dapat membahayakan diri pribadi, keluarga dan tetangga.

Untuk sementara jangan dulu memproduksi lah,”
Sementara itu, Camat Kebonpedes, Ali Iskandar mengatakan, saat ini pemerintah Kecamatan Kebonpedes bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan fokus melakukan kajian yang berkaitan dengan pemetaan dan memastikan manfaatannya.

“Ini tujuannya untuk mengarahkan, mengendalikan dan mengamankan proses produksi serta pemanfaatan hasil produksi.

Terlebih industri ini menggunakan bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive, red). Sehingga dalam produksinya nanti.

Kita harus merujuk kepada Kepres nomor 125 tahun 1999 tentang bahan peledak yang mengatur produksi, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian bahan peledak,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahan kajian yang akan dilakukan ialah dengan melakukan penjajakan ke luar daerah Sukabumi yang memiliki potensi dalam produksi petasan dan kembang api dan sudah dilegalisasi.

“Kami berharap sebelum izin diperoleh, saya meminta agar warga tidak memproduksi kembang api dan petasan sementara ini.

Karena prinsipnya sebelum ada izin, kegiatan dilarang dan bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.

(Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *