“Kalau nggak salah orang Bogor Pak Tresno mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. Yang jadi bingungnya, Kenapa timbul sertifikat-sertifikat atas nama lahan ini, sementara kan kita tahu sendiri ini awalnya tanah negara yang dikelola oleh PT Surya Petani dan tanah yang diberikan untuk sarana olahraga masyarakat untuk kepentingan umum.
Padahal sudah jelas, lapang tersebut merupakan sarana olahraga satu-satunya di Kecamatan Sukabumi bukan Sudajaya Girang saja, tetapi seluruh desa di kecamatan ini,” tandasnya.
Untuk memastikan terkait legalitas lapang tersebut, ujar Edi, Pemerintah Desa Sudajaya Girang sudah mengklarifikasi ke PT Surya Petani. Alhasil, pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan surat pelepasan hak kepada para individu tersebut.
“Untuk itu, pada awal tahun 2022 kami melayangkan surat ke KSP dengan maksud untuk dapat memperhatikan permasalahan penguasaan dan pengelolaan tanah negara di wilayah desa ini. Bahkan, pada 19 Januari 2022, kami juga sudah bersurat ke Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Den/d)






